Basis dan Pendekatan Dakwah Multikultural
BASIS DAN PENDEKATAN DAKWAH MULTIKULTURAL
Dalam konteks ke-Indonesiaan, dakwah
dipahami sebagai upaya membangun komunitas masyarakat dengan kondisi pluralis,
beragam agama, keyakinan, suku etnis dan budaya. Kebudayaan majemuk dengan
beragam agama dan kepercayaan yang dianutnya, maka konsekuensinya, pemeliharaan
kerukunan dan toleransi menjadi mahal dan sangat penting bagi persatuan dan
kesatuan bangsa. Perselisihan antar kelompok penganut agama yang berbeda dapat
memicu konflik dan perpecahan yang endingnya adalah merugikan kelompok
minoritas. Kondisi inilah yang tentunya membutuhkan strategi dakwah khusus
dalam konteks ke-Indonesiaan, multikulturalisme.
Dinamika keilmuan Islam memahami
spirit dakwah sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan suci dan luhur yang
bersumber dari ajaran agama. Dalam kehidupan masyarakat, dakwah telah menjadi
bagian dari gerak hidup dan dinamika yang membutuhkan spirit luhur lahir batin.
Spirit sebagai substansi dakwah tersebut setidaknya mencakup dua hal; mengajak
kebaikan dan mencegah berbuat kemungkaran atau penyimpangan (amar ma’ruf nahyu
munkar). Secara substansial dakwah merupakan pendidikan
masyarakat, yang dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan cita-cita
pendidikan nasional. Tujuan seperti diamanahkan pendidikan nasional tersebut
menempatkan dimenasi moral keagamaan sebagai bagian penting dalam proses
berdakwah.
Masyarakat yang menjadi sasaran
dakwah, adalah masyarakat yang membutuhkan hiburan. Mereka menerima pesan-pesan
tersebut selagi tuntunan itu mengandung unsur hiburan. Sehingga dakwah menjadi
pesan yang menghibur. Dai seakan menjadi pemain panggung, yang harus pandai
berimprovisasi, demi kepuasan audien. Ini hanya salah satu contoh di mana
kegiatan dakwah berhadapan dengan komunitas yang beraneka ragam budayanya,
hobinya, tingkat pendidikannya, tingkat ekonomi dan perbedaan lainnya.
Dalam menyampaikan ajaran agama,
dakwah tidak mesti mengambil jarak dengan budaya setempat. Budaya yang beraneka
di amsyarakat perlu diperlakukan secara adil, dijadikan pintu masuk untuk mana
ajaran agama bias disosialisasikan. Metode berdakwah dengan memadukan tuntunan
dan tontonan, telah sejak lama dipakai sejak masuknya agama Islam di Indonesia.
Pada masyarakat Jawa, sudah tidak asing lagi, dengan peran Sunan Kalijaga
misalnya, yang memanfaatkan media kesenian wayang sebagai media dakwahnya.
Jenis kesenian ini menjadi instrument penting, untuk pendekatan secara
kultural.
Beragam budaya, agama, etnis dan
golongan membutuhkan model pengelolaan yang sesuai supaya dakwah tidak
melenceng dari cita-cita luhurnya. Substansi dakwah multikulturalisme
dikembangkan sebagai respon atas kondisi yang dilatarbelakangi oleh keragaman
budaya atau masyarakat multicultural, utama masyarakat yang sudah maju. Dakwah
multikulturalime secara konsepsional mempunyai dua pandangan dengan makna yang saling
berkatian (Liliweri, 2005:69). Pertama, multikultural sebagai kondisi
kemajemukan kebudayaan atau pluralisme budaya dari suatu masyarakat. Kondisi
ini diasumsikan dapat membentuk sikap toleransi. Kedua, multikulturalisme
merupakan seperangkat kebijakan pemerintah pusat yang dirancang sedemikian rupa
agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian kepada kebudayaan dari semua
kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini beralasan, karena bagaimanapun juga,
semua kelompok etnik atau suku bangsa telah memberi kontribusi bagi
pembentukan dan pembangunan suatu bangsa.
Sebagaimana obyek multikulturalisem
yang komplek, maka konsekuensinya juga membutuhkan langkah dan strategi yang
juga komplek. Dakwah di manapun dan lewat madeia apapun, tujuannya adalah
menjadi penyeimbang bagi perkembangan sosial budaya sekuler yang semata-mata
hanya bersifat komersial. Meski masih harus lebih diperdalam lagi, seberapa
besar penyeimbang tersebut, karena dampak kegiatan dakwah tidak bisa diketahui
secara langsung. Tapi setidaknya kalau disanding dengan sesama kegiatan lain,
seperti di bidang bisnis, dan inovasi-inovasi dalam dunia pendidikan, mampu
berpacu, dalam waktu yang bersamaan. Berdasarkan argumrntasi demikian,
maka dakwah multikulturalisme membutuhkan sinergitas antar lembaga dakwah,
ormas Islam serta lembaga dakwah di bawah pemerintah dengan memperhatikan hal
berikut;
1. Masyarakat multikultural sebagai
sasaran dakwah, perlu dimaknai sebagai upaya berlapang hati untuk mau menerima
perbedaan dengan kelompok lain.
2. Kelompok penganut agama yang berbeda-beda di lingkungan masyarakat, masing-masing bisa memelihara diri untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat propaganda agama. Sebaliknya mereka diharapkan mencari persaman-persamaan, sehingga tidak ada peluang untuk terbukanya konflik antar agama.
3. Lembaga-lembaga dakwah memiliki arti penting dalam penguatan masyarakat multikutur. Sebagai institusi sosial, lembaga dakwah perlu meningkatkan kemampuannya melakukan gerakan untuk pengembangan potensi secara signifikan dalam rangka memperbaiki taraf hidup masyarakat, dan membangun kreativitas dan perekayasaan sosial.
4. Ketaatan pada hukum, dimaknai juga
ketataan pada nilai-nilai yang dibangun bersama, yang didasarkan pada ajaran
agamanya, pada tradisi dan hasil dari proses adaptasi dan integrasi
antarbudaya. Keharmonisan hubungan antar individu dan antar kelompok berbeda
agama, serta berbeda latar belakang budaya, etnisitas, harus dipelihara dengan
baik, tanpa merasa terpaksa atau dipaksa oleh pihak lain.
Komentar
Posting Komentar