Basis dan Pendekatan Dakwah Multikultural

BASIS DAN PENDEKATAN DAKWAH MULTIKULTURAL

Dalam konteks ke-Indonesiaan, dakwah dipahami sebagai upaya membangun komunitas masyarakat dengan kondisi pluralis, beragam agama, keyakinan, suku etnis dan budaya. Kebudayaan majemuk dengan beragam agama dan kepercayaan yang dianutnya, maka konsekuensinya, pemeliharaan kerukunan dan toleransi menjadi mahal dan sangat penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antar kelompok penganut agama yang berbeda dapat memicu konflik dan perpecahan yang endingnya adalah merugikan kelompok minoritas. Kondisi inilah yang tentunya membutuhkan strategi dakwah khusus dalam konteks ke-Indonesiaan, multikulturalisme.

Dinamika keilmuan Islam memahami spirit dakwah sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan suci dan luhur yang bersumber dari ajaran agama. Dalam kehidupan masyarakat, dakwah telah menjadi bagian dari gerak hidup dan dinamika yang membutuhkan spirit luhur lahir batin. Spirit sebagai substansi dakwah tersebut setidaknya mencakup dua hal; mengajak kebaikan dan mencegah berbuat kemungkaran atau penyimpangan (amar ma’ruf nahyu munkar). Secara substansial dakwah merupakan pendidikan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan cita-cita pendidikan nasional. Tujuan seperti diamanahkan pendidikan nasional tersebut menempatkan dimenasi moral keagamaan sebagai bagian penting dalam proses berdakwah.

Masyarakat yang menjadi sasaran dakwah, adalah masyarakat yang membutuhkan hiburan. Mereka menerima pesan-pesan tersebut selagi tuntunan itu mengandung unsur hiburan. Sehingga dakwah menjadi pesan yang menghibur. Dai seakan menjadi pemain panggung, yang harus pandai berimprovisasi, demi kepuasan audien. Ini hanya salah satu contoh di mana kegiatan dakwah berhadapan dengan komunitas yang beraneka ragam budayanya, hobinya, tingkat pendidikannya, tingkat ekonomi dan perbedaan lainnya.

Dalam menyampaikan ajaran agama, dakwah tidak mesti mengambil jarak dengan budaya setempat. Budaya yang beraneka di amsyarakat perlu diperlakukan secara adil, dijadikan pintu masuk untuk mana ajaran agama bias disosialisasikan. Metode berdakwah dengan memadukan tuntunan dan tontonan, telah sejak lama dipakai sejak masuknya agama Islam di Indonesia. Pada masyarakat Jawa, sudah tidak asing lagi, dengan peran Sunan Kalijaga misalnya, yang memanfaatkan media kesenian wayang sebagai media dakwahnya. Jenis kesenian ini menjadi instrument penting, untuk pendekatan secara kultural.

Beragam budaya, agama, etnis dan golongan membutuhkan model pengelolaan yang sesuai supaya dakwah tidak melenceng dari cita-cita luhurnya. Substansi dakwah multikulturalisme dikembangkan sebagai respon atas kondisi yang dilatarbelakangi oleh keragaman budaya atau masyarakat multicultural, utama masyarakat yang sudah maju. Dakwah multikulturalime secara konsepsional mempunyai dua pandangan dengan makna yang saling berkatian (Liliweri, 2005:69). Pertama, multikultural sebagai kondisi kemajemukan kebudayaan atau pluralisme budaya dari suatu masyarakat. Kondisi ini diasumsikan dapat membentuk sikap toleransi. Kedua, multikulturalisme merupakan seperangkat kebijakan pemerintah pusat yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini beralasan, karena bagaimanapun juga, semua kelompok etnik  atau suku bangsa telah memberi  kontribusi bagi pembentukan dan pembangunan suatu bangsa.

Sebagaimana obyek multikulturalisem yang komplek, maka konsekuensinya juga membutuhkan langkah dan strategi yang juga komplek. Dakwah di manapun dan lewat madeia apapun, tujuannya adalah menjadi penyeimbang bagi perkembangan sosial budaya sekuler yang semata-mata hanya bersifat komersial. Meski masih harus lebih diperdalam lagi, seberapa besar penyeimbang tersebut, karena dampak kegiatan dakwah tidak bisa diketahui secara langsung. Tapi setidaknya kalau disanding dengan sesama kegiatan lain, seperti di bidang bisnis, dan inovasi-inovasi dalam dunia pendidikan, mampu berpacu, dalam waktu yang bersamaan. Berdasarkan argumrntasi demikian, maka dakwah multikulturalisme membutuhkan sinergitas antar lembaga dakwah, ormas Islam serta lembaga dakwah di bawah pemerintah dengan memperhatikan hal berikut;

1.    Masyarakat multikultural sebagai sasaran dakwah, perlu dimaknai sebagai upaya berlapang hati untuk mau menerima perbedaan dengan kelompok lain.

2.   Kelompok penganut agama yang berbeda-beda di lingkungan masyarakat, masing-masing bisa memelihara diri untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat propaganda agama. Sebaliknya mereka diharapkan mencari persaman-persamaan, sehingga tidak ada peluang untuk terbukanya konflik antar agama.

3. Lembaga-lembaga dakwah memiliki arti penting dalam penguatan masyarakat multikutur. Sebagai institusi sosial, lembaga dakwah perlu meningkatkan kemampuannya melakukan gerakan untuk pengembangan potensi secara signifikan dalam rangka memperbaiki taraf hidup masyarakat, dan membangun kreativitas dan perekayasaan sosial.

4.  Ketaatan pada hukum, dimaknai juga ketataan pada nilai-nilai yang dibangun bersama, yang didasarkan pada ajaran agamanya, pada tradisi dan hasil dari proses adaptasi dan integrasi antarbudaya. Keharmonisan hubungan antar individu dan antar kelompok berbeda agama, serta berbeda latar belakang budaya, etnisitas, harus dipelihara dengan baik, tanpa merasa terpaksa atau dipaksa oleh pihak lain.

Komentar